ramoz

UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 68

UU Plat Nomer Kurang Jelas

Plat Nomer Unik

UU tersebut tentang Plat Nomer kendaraan bermotor.yang mana versi aslinya bisa di download disini itu saya dapat saa ingin buat posting pemasaran Yang mana bunyinya adalah sebagai berikut >:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Nah dari UU tersebut yang saya dapat tidak ada penjelasan secara rinci’. Apakah harus berlogo polisi atau tidak?

Dan bagaimana Bila aslinya yang berlogo Polisi hilang saat terjatuh…?

Silahkan beri komentar !!!

Maret 31, 2010 - Posted by | Uncategorized

3 Komentar »

  1. R 4 JA ( Raja ayam )platnya milik juragan ayam

    Komentar oleh akhmad fauzi | Januari 12, 2011 | Balas

  2. kalau R 4 TUJD ( Ratu Judi
    )

    Komentar oleh akhmad fauzi | Januari 12, 2011 | Balas

  3. mantap tuh. Kalo d sby L 461 ON.
    Lagi on. Hehehe

    Komentar oleh ramadhan | Oktober 16, 2011 | Balas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.