UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 68
UU tersebut tentang Plat Nomer kendaraan bermotor.yang mana versi aslinya bisa di download disini itu saya dapat saa ingin buat posting pemasaran Yang mana bunyinya adalah sebagai berikut >:(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Nah dari UU tersebut yang saya dapat tidak ada penjelasan secara rinci’. Apakah harus berlogo polisi atau tidak?
Dan bagaimana Bila aslinya yang berlogo Polisi hilang saat terjatuh…?
Silahkan beri komentar !!!
3 Komentar »
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- November 2011 (1)
- April 2010 (2)
- Maret 2010 (3)
- Februari 2010 (3)
- Januari 2010 (6)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS






R 4 JA ( Raja ayam )platnya milik juragan ayam
Komentar oleh akhmad fauzi | Januari 12, 2011 |
kalau R 4 TUJD ( Ratu Judi
)
Komentar oleh akhmad fauzi | Januari 12, 2011 |
mantap tuh. Kalo d sby L 461 ON.
Lagi on. Hehehe
Komentar oleh ramadhan | Oktober 16, 2011 |